Kenakalan Remaja. Source Google free image |
Namun semua ini tidak pernah membuat jera dan bersurutnya perbuatan kriminil.
Untuk menjawab tantangan ini, maka timbul pemikiran apakah kita dapat mencegah seseorang menjadi pelaku kejahatan ?
Sampai timbul pertanyaan, apakah kita bisa membedakan seorang calon kriminil sejak mereka masih berusia dini, sehingga dengan pemberian intervensi psikologi, maka kita bisa mengkoreksi tingkah laku destruktif semenjak mereka masih berusia sangat belia dan sewaktu menanjak dewasa maka kecenderungan berbuat kriminil dan mengganggu tatanan masyarakat mapan bisa dihilangkan, maka mereka "terselamatkan" dari nasib buruk dan tingkah laku negatif, dan tumbuh kembang menjadi anggota masyarakat yang penuh tanggung jawab dan mematuhi hukum.
Berikut ini adalah sekelumit penelitian ilmiah yang dilakukan oleh sekelompok ahli jiwa anak, di Canada, mereka menilai dan mengelompokkan anak anak hingga remaja dari tingkah laku mereka selama disekolah, dan membedakan antara anak "calon kriminil" dengan anak yang akan tumbuh kembang normal, dan memberikan therapy kejiwaan untuk mengkoreksi tingkah laku negatif anak "calon kriminil" sehingga menjadi positif dan terselamatkan dari masa depan buruk yang siap menanti mereka.
Calon Kriminil Bisa Dikenali Sejak Mereka Berusia 6 Tahun
Inilah judul tulisan yang membahas hasil penlitian kejiwaan berdasarkan tingkah laku anak anak sejak berusia 6 tahun hingga remaja, berdasarkan hasil analisa ini para ahli jiwa ini mampu membuat kesimpulan tentang tingkah laku dan tabiat anak anak ini dimasa dewasanya.Masalah tingkah laku dan gangguan kejiwaan juga sikap ketidak perdulian terhadap sesama yang ditemukan pada anak anak sejak berusia 6 tahun, adalah tanda ramalan yang jitu terhadap kejadian pelanggaran hukum dengan tindak kekerasan ataupun pelanggaran hukum tanpa tindak kekerasan yang akan terjadi pada saat anak ini memasuki masa dewasa muda, demikian temuan oleh penelitain ilmiah baru baru ini.
Para peneliti dari the Université de Montréal di Canada menemukan tingkah laku negatif sejak berusia 6 tahun, seperti misalnya berkelahi, ketidak patuhan terhadap peraturan, kurangnya rasa empati, akan meramalkan tindakan kriminil yang akan mereka lakukan saat berusia 24 tahun nanti.
"Umumnya tindakan kriminil dengan atau tanpa kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok kecil pria dan wanita, yang mempunyai masalah tingkah laku yang terjadi sewaktu masa kanak kanak dan tetap terbawa hingga sepanjang hidup mereka" ungkap Dr. Sheilagh Hodgins, PhD, kepada Medscape Medical News.
"Jika masalah tingkah laku mereka bisa diketahui dan bisa dikoreksi atau dihilangkan pada saat itu, maka akan memberikan kemungkinan kepada anak anak ini untuk mengubah jalan hidupnya, mereka akan tumbuh kembang dan hidup sehat dan berbahagia, serta memberikan sumbangan yang positif untuk masyarakat lingkungan mereka"
Hasil penelitian ini dipublikasikan di The Canadian Journal of Psychiatry, edisi Maret 2013.
Diperlukan tindakan intervensi se-awal mungkin
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami lebih jauh bagaimana mencegah kejahatan sehingga bisa mengurangi biaya yang ditimbulkan bagi kemanusiaan dan ekonomi negara akibat tindakan kejahatan, katanya
Para peneliti memeriksa catatan penilaian guru terhadap masalah tingkah laku anak asuhnya yang berusia 6 tahun, seperti berkelahi, ketidak patuhan terhadap aturan, bolos sekolah, merusak barang milik umum, mencuri, berbohong, memeras teman, menyalahi orang lain, tidak ada rasa empati terhadap orang lain.
Sebanyak 1593 anak pria dan 1423 anak perempuan telah diikut sertakan dalam penelitian ini, mereka adalah murid sekolah umum taman kanak kanak tahun ajaran 1986 - 1987, berlokasi dikota Quebec.
Kelompok anak lelaki dan perempuan yang sama ini akan dievaluasi lagi pada saat mereka telah mencapai usia 10 tahun, dan pada saat berusia 12 tahun untuk mengevaluasi tingkah laku agresivitas mereka.
Para peneliti menganalisa catatan kejahatan remaja dan orang dewasa dan menemukan korelasi positif antara riwayat catatan tingkah laku dari guru pada saat anak berusia 6 tahun hingga 10 tahun adalah berhubungan dengan kelakuan kriminil antara usia 12 hingga usia 24 tahun.
Terutama mereka menemukan bahwa anak lelaki berusia 6 tahun yang dinilai gurunya mempunyai masalah serius dalam tingkah laku dan gangguan kejiwaan juga sikap ketidak perdulian terhadap sesama, akan mempunyai kemungkinan 4 kali lebih besar terlibat dalam perbuatan kriminil dengan kekeraan dan 5 kali besar kemunginan akan terlibat perbuatan kriminil tanpa kekerasan, bila dibandingkan dengan anak yang tingkat gangguan tingkah laku lebih rendah
Temuan yang sama pada anak perempuan berusia 6 tahun dengan tingkat gangguan tingkah laku, gangguan kejiwaan dan sikap ketidak perdulian terhadaap sesama, mempunyai kemungkinan 5 kali lebih besar untuk terlibat perbuatan kriminil tanpa kekerasan pada saat berusia 24 tahun.
Anak lelaki dengan gangguan kejiwaan dan sikap ketidak perdulian terhadap sesama yang lebih besar tapi tanpa disertai gangguan tingkah laku, akan mempunyai resiko lebih besar terlibat perbuatan kejahatan yang disertai dengan atau tanpa kekerasan, sedangkan pada anak perempuan dengan tingkat gangguan yang sama akan mempunyai resiko lebih besar terlibat perbuatan kejahatan yang tidak disertai kekerasan.
"Untuk murid seperti ini", tambah Dr. Hodgins "memerlukan intervensi untuk mengurangi gangguan tingkah laku seawal mungkin, dengan demikian diharapkan akan terjadi perbaikan hubungan dengan anggota keluarga, sesama teman dan terhadap guru, akan mempunyai prestasi akademik yang lebih baik dan dapat mengembangkan kemampuan diri yang lebih baik"
Dokter anak dengan mengobservasi perkembangan anak dan berbicara dengan anak tersebut dan orang tuanya, bisa mengidentifikasi anak yang memperlihatkan gangguan tingkah laku dan sikap hidup ini.
Ketika masalah ini mulai timbul, maka keluarga anak tersebut bisa dialihkan ke pelayan kejiwaan atau badan lain yang menyediakan fasilitas pelatihan bagi orang tua, juga tindakan intervensi yang lain dengan tujuan mengurangi masalah tingkah laku tersebut.
Catatan:
Adalah ideal bila kita bisa mengetahui dari sejak usia dini dari kehidupan seorang anak, adanya gangguan tingkah laku dan sikap hidup yang nanti akan menyebabkan anak tersebut menjadi calon atau bahkan pelaku tindakan kejahatan; apakah itu kejahatan dengan atau tanpa disertai kekerasan.
Namun yang menjadi masalah disini, ini adalah suatu hal yang sangat penuh resiko dengan mencap seorang anak yang baru berusia 6 tahun itu adalah seorang calon kriminil. Karena lebel ini akan mempengaruhi kehidupan keluarga, kehidupan sosial, pendidikan dan masa depan anak tersebut.
Lagi pula seberapa tepatnya atau akurasi penilaian seorang guru terhadap gangguan tingkah laku seorang anak yang baru berusia 6 tahun ini, kita bukannya meragukan tingkat kompetensi guru tersebut.
Setelah kita berhasil mengidentifikasi anak "calon kriminil" tersebut, maka harus ada badan atau institusi yang bisa mengatasi gangguan jiwa tersebut, memberikan therapi intervensi untuk mengkoreksi dan menghilangkan gangguan, sehingga anak ini akan menjadi orang yang bertanggung jawab sosial, mempunyai sifat positif dan bisa hidup berdampingan bersama orang lain dalam masyarakat yang bertata tertib dan berhukum.
Pertanyaannya adalah apakah kita mempunyai institusi yang demikian ?
Kenakalan Remaja. Source Google free image |
Can J Psychiatry. 2013;58:143-150
Source: http://sehatcaraalamiah.blogspot.com
BalasHapusInvite BB : < 5EE.80.AFE > F-A-N-S_B-E-T-T-I-N-G :)